Update...!!!
Masalah Penggantian Karu Bpjs menjadi KIS silahkan baca link di bawah ini:
Sejak Kapan Kartu Bpjs Berubah Menjadi KIS? Apa Bedanya...!!!
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa terdaftar sebagai akseptor dukungan tunai pendidikan hingga lulus SMA/SMK/MA.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan dipakai untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapat manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
- Untuk tahap awal di 2014, KIP telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, dibutuhkan KIP sanggup diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah baik dari keluarga akseptor Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).
- KIP juga meliputi anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah ibarat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti bawah umur di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah.
- KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
- KIP menjamin keberlanjutan dukungan antar jenjang pendidikan hingga tingkat SMA/SMK/MA.
Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Penerima BSM dari Pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima manfaat BSM
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta PKH
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial
- Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang mempunyai KPS/KKS (khusus untuk BSM Mandrasah)
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah alasannya yaitu kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/bencana alam melalui jalur FUS/FUM;
- Anak usia sekolah yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah sanggup direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.
<< Baca Juga: Penjelasan Lengkap Tentang Kartu Indonesia Sehat (KIS) >>
download lagu,download lagu mp3,download lagu pura pura lupa,download lagu sugeng dalu,download lagu tatu,download lagu aisyah,download lagu aisyah istri rasulullah,download lagu dalan liyane,download lagu death bed,download lagu bentuk cinta,download lagu sunday best,lagu jawa koplo,lagu jawa koplo mp3,lagu jawa koplo terbaru,lagu jawa koplo terbaru 2019,lagu jawa koplo terbaru 2019 mp3,lagu jawa koplo didi kempot,lagu jawa koplo terbaru 2020,lagu jawa koplo lirik,lagu jawa koplo hits,lagu jawa koplo 2019,lagu jawa koplo 2020,lagu jawa pop,lagu jawa populer,lagu jawa populer 2019,lagu jawa populer 2020,lagu jawa populer mp3,lagu jawa pop terbaru,lagu jawa populer terbaru,lagu jawa populer saat ini,lagu jawa populer lirik,lagu jawa pop terbaru mp3 download,lagu jawa pop populer,lagu jawa pop lirik,lagu jawa pop hits,lagu jawa pop terpopuler,lagu jawa pop 2020,lagu jawa pop dangdut,lagu jawa pop sedih