PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 MENJADI NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG JAMINAN KESEHATAN. (HALAMAN 2)
2). Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4(1) Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara b merupakan Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak bisa yang terdiri atas:
a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya;
b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; dan
c. bukan Pekerja dan anggota keluarganya.
(2) Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota TNI;
c. Anggota Polri;
d. Pejabat Negara;
e. pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
f. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
g. pegawai swasta; dan
h. Pekerja yang tidak termasuk aksara a'sampai dengan aksara g yang mendapatkan Upah.
(3) Pekerja Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b terdiri atas:
a. Pekerja di luar kekerabatan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b. Pekerja yang tidak termasuk aksara a yang bukan akseptor Upah.
(4) Bukan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) aksara c terdiri atas:
a. investor;
b. Pemberi Kerja;
c. akseptor pensiun;
d. Veteran;
e. Perintis Kemerdekaan;
f. janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g. bukan Pekerja yang tidak termasuk aksara a hingga dengan aksara e yang bisa membayar iuran.
(5) Penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) aksara c terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
b. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Polisi Republik Indonesia yang berhenti dengan hak pensiun;
c. Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
d. janda, duda, atau anak yatim piatu dari akseptor pensiun sebagaimana dimaksud pada aksara a, aksara b, dan aksara c yang menerima hak pensiun;
e. akseptor pensiun selain aksara a, aksara b, dan aksara c; dan
f. janda, duda, atau anak yatim piatu dari akseptor pensiun sebagaimana dimaksud pada aksara e yang menerima hak pensiun.
(6) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a dan aksara b termasuk warga negara gila yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
(7) Jaminan Kesehatan bagi Pekerja warga -negara Indonesia yang bekerja di luar negeri diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.
3). Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
4). Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
download lagu,download lagu mp3,download lagu pura pura lupa,download lagu sugeng dalu,download lagu tatu,download lagu aisyah,download lagu aisyah istri rasulullah,download lagu dalan liyane,download lagu death bed,download lagu bentuk cinta,download lagu sunday best,lagu jawa koplo,lagu jawa koplo mp3,lagu jawa koplo terbaru,lagu jawa koplo terbaru 2019,lagu jawa koplo terbaru 2019 mp3,lagu jawa koplo didi kempot,lagu jawa koplo terbaru 2020,lagu jawa koplo lirik,lagu jawa koplo hits,lagu jawa koplo 2019,lagu jawa koplo 2020,lagu jawa pop,lagu jawa populer,lagu jawa populer 2019,lagu jawa populer 2020,lagu jawa populer mp3,lagu jawa pop terbaru,lagu jawa populer terbaru,lagu jawa populer saat ini,lagu jawa populer lirik,lagu jawa pop terbaru mp3 download,lagu jawa pop populer,lagu jawa pop lirik,lagu jawa pop hits,lagu jawa pop terpopuler,lagu jawa pop 2020,lagu jawa pop dangdut,lagu jawa pop sedih