-->
Ingat...!!! Perusahaan Tidak Asuransikan Pekerja Terancam Didenda Rp1 Miliar
Apa Akibatnya Jika Perusahaan Tidak Memasukkan Karyawannya Dalam Perlindungan Asuransi Bpjs Ketenagakerjaan? - Perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memperlihatkan jaminan keselamatan bagi karyawanya (mendaftarkan sebagai penerima asuransi), akan dikenai hukuman pidana penjara paling usang delapan tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Sanksi pidana ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 perihal BPJS. Apabila pekerja disertakan dalam asuransi tenaga kerja, maka pemberi kerja tidak akan menanggung biaya jikalau karyawanya mengalami kecelakaan," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Supriyanto di Samarinda, selesai pekan ini.


Hal ini tentu saja menjadi laba bagi perusahaan atau forum yang mempunyai pekerja, selain juga pemberi kerja kondusif dari jeratan aturan jikalau terjadi kecelakaan pada karyawan, walaupun hingga karyawanya meninggal dalam kecelakaan tersebut.

Ia memperlihatkan pola perihal kerugian kontraktor yang tidak mendaftarkan karyawanya di BPJS Ketenagakerjaan. Di Jawa Timur, katanya ada kontraktor yang menerima proyek pembangunan rumah toko senilai Rp400 juta.

Namun semua karyawanya tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian terjadi kecelakaan dan menjadikan orang terluka, bahkan ada pekerja yang meninggal, sehingga kontraktor harus membayar asuransi bagi kelurga korban senilai Rp150 juta.

"Bayangkan, nilai proyek hanya Rp400 juta, lalu kontraktor harus mengeluarkan Rp150 juta untuk keluarga korban. Apabila karyawan tersebut didaftarkan di BPJS, maka kontraktor tidak perlu pusing alasannya ada BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayar klaimnya," kata Supri.

Contoh lainnya, lanjut Supri lagi di Solo, pernah terjadi seorang karyawan pulang kerja yang menabrak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan terjadi kebakaran.

Baca Juga: Bagaimana Jika Data Profil Peserta BpjsTK Tidak Cocok Dengan KTP

Dalam kejadian itu, terjadi satu orang meninggal dunia dan dua orang karyawan SPBU setempat mengalami luka bakar berat. Celakanya, kedua orang tersebut tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pemilik SPBU harus menanggung semua biaya pengobatan hingga sembuh.

"Berdasarkan beberapa pengalaman memilukan ini dan menurut pada bahaya pidana baik denda maupun kurungan, maka aku minta semua orang, lembaga, hingga perusahaan, harus mendaftarkan karyawanya di BPJS Ketenagakerjaan. Ini demi kebaikan bersama,"

download lagu,download lagu mp3,download lagu pura pura lupa,download lagu sugeng dalu,download lagu tatu,download lagu aisyah,download lagu aisyah istri rasulullah,download lagu dalan liyane,download lagu death bed,download lagu bentuk cinta,download lagu sunday best,lagu jawa koplo,lagu jawa koplo mp3,lagu jawa koplo terbaru,lagu jawa koplo terbaru 2019,lagu jawa koplo terbaru 2019 mp3,lagu jawa koplo didi kempot,lagu jawa koplo terbaru 2020,lagu jawa koplo lirik,lagu jawa koplo hits,lagu jawa koplo 2019,lagu jawa koplo 2020,lagu jawa pop,lagu jawa populer,lagu jawa populer 2019,lagu jawa populer 2020,lagu jawa populer mp3,lagu jawa pop terbaru,lagu jawa populer terbaru,lagu jawa populer saat ini,lagu jawa populer lirik,lagu jawa pop terbaru mp3 download,lagu jawa pop populer,lagu jawa pop lirik,lagu jawa pop hits,lagu jawa pop terpopuler,lagu jawa pop 2020,lagu jawa pop dangdut,lagu jawa pop sedih

LihatTutupKomentar

Histats