-->
Masalah Iuran Bpjs Yang Tertunggak Jikalau Sudah Pindah Status Kepesertaan
Bagimana Masalah iuran Bpjs Yang Tertunggak Jika Sudah pindah Status Kepesertaannya? - Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bpjs Kesehatan nomer 6 tahun 2016 yang disusun semenjak november 2016 lalu mudah mulai berlaku  1 desember 2016 pasal 8 smapai 11. Disana sudah tertulis terperinci problem iuran yang tertunggak bagi akseptor Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (Peserta Mandiri) yang pindah ststusnya ke akseptor PBI, Penerima Upah maupun Peserta yang terdaftar Pemerintah daerah.

Bab III - Peraturan Terhadap Tunggaan Iuran Jaminan Kesehatan

Pasal 8
  • (1) Terhadap Peserta dengan tunggakan iuran tetap sanggup dilakukan perubahan status kepesertaan.
  • (2) Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban Peserta untuk melunasi tunggakan iuran Jaminan Kesehatan.
  • (3) BPJS Kesehatan tetap melaksanakan pencatatan dan penagihan atas tunggakan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Peserta.
  • (4) BPJS Kesehatan dalam melaksanakan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sanggup bekerja sama dengan instansi/lembaga yang berwenang.
Pasal 9
Pada ketika Peserta berubah status kepesertaan, BPJS Kesehatan:
  • a. menghentikan penghitungan iuran Peserta pada status kepesertaan lama; dan
  • b. mulai melaksanakan penghitungan iuran Peserta pada status kepesertaan baru.
Pasal 10
(1) Perubahan status kepesertaan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Peserta Bukan Pekerja menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani oleh Peserta yang berisi:
  • a. pengukuhan tunggakan iuran; dan
  • b. kesanggupan untuk melunasi tunggakan iuran.
(2) Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan tunggakan iuran dan berubah status kepesertaan, wajib melunasi tunggakan iuran apabila akan kembali menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Peserta Bukan Pekerja.

(3) Dalam hal Peserta dengan tunggakan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kembali menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Peserta Bukan Pekerja, maka diberlakukan ketentuan terkait tata cara pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dan pembayaran denda akhir keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan.

Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis perubahan status kepesertaan dan penagihan tunggakan iuran diatur dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ketentuan Peserta Bpjs Yang Ingin Pindah Status Kepesertaan  
Oke sahabat semua, begitulah klarifikasi lengkap mengenai Masalah iuran Bpjs Yang Tertunggak Jika Sudah pindah Status Kepesertaan, tetaplah bersama kami untuk mendapat info seputar Bpjs Kesehatan ter update

download lagu,download lagu mp3,download lagu pura pura lupa,download lagu sugeng dalu,download lagu tatu,download lagu aisyah,download lagu aisyah istri rasulullah,download lagu dalan liyane,download lagu death bed,download lagu bentuk cinta,download lagu sunday best,lagu jawa koplo,lagu jawa koplo mp3,lagu jawa koplo terbaru,lagu jawa koplo terbaru 2019,lagu jawa koplo terbaru 2019 mp3,lagu jawa koplo didi kempot,lagu jawa koplo terbaru 2020,lagu jawa koplo lirik,lagu jawa koplo hits,lagu jawa koplo 2019,lagu jawa koplo 2020,lagu jawa pop,lagu jawa populer,lagu jawa populer 2019,lagu jawa populer 2020,lagu jawa populer mp3,lagu jawa pop terbaru,lagu jawa populer terbaru,lagu jawa populer saat ini,lagu jawa populer lirik,lagu jawa pop terbaru mp3 download,lagu jawa pop populer,lagu jawa pop lirik,lagu jawa pop hits,lagu jawa pop terpopuler,lagu jawa pop 2020,lagu jawa pop dangdut,lagu jawa pop sedih

LihatTutupKomentar

Histats