Jika ingin mengaktifkan kembali anda harus membayar keseluruhan tunggakan ditambah jumlah denda 2,5% dari tunggakan tiap bulan. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan; dan membayar iuran pada bulan dikala Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan. Lalu bagaimana sesungguhnya tata cara pembayaran tunggakan dan denda ini? untuk lebih jelasnya ada sanggup baca peraturan Bpjs nomer 2 tahun 2016 pasal 20 - 24.
Pasal 20
(1) Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari semenjak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Peserta atau Pemberi Kerja wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
- a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
- b. besar denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Pasal 21
Peserta atau Pemberi Keija yang telah menunggak lebih dari atau sama dengan 12 (dua belas) bulan sebelum 1 Juli 2016:- a. pembayaran iuran bulan tertunggak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) karakter a, dihitung paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
- b. jumlah bulan tertunggak sebagai dasar perhitungan denda pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) karakter a, diperhitungkan semenjak 1 Juli 2016.
Tata Cara Pembayaran Iuran Tertunggak
Pasal 22
(1) Pembayaran tagihan iuran untuk pengaktifan kembali status kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilakukan melalui:- a. nomor Virtual Account Peserta;
- b. nomor Virtual Account Pemberi Kerja bagi Peserta Pekerja Penerima Upah selain penyelenggara negara; atau
- c. rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah penyelenggara negara.
(2) Pengaktifan kembali status kepesertaan dilakukan BPJS Kesehatan sesudah pembayaran diterima oleh Virtual Account atau rekening BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Tata Cara Pembayaran Denda
Pasal 23
(1) Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dibayarkan sebelum Peserta mendapat Surat Eligibilitas Peserta Rawat Inap di FKRTL dan diperhitungkan kembali kelebihan atau kekurangannya sesudah FKRTL memberikan diagnosa tamat Peserta.(2) Mekanisme pembayaran denda oleh Peserta atau Pemberi Kerja, sebagai berikut:
- a. Peserta tiba ke FKRTL dengan membawa dokumen referensi rawat inap;
- b. Dokumen referensi rawat inap dikecualikan bagi Peserta dengan kondisi gawat darurat;
- c. Petugas BPJS Kesehatan melaksanakan pengecekan tunggakan di aplikasi SEP dan melaksanakan koordinasi dengan FKRTL untuk meminta diagnosa awal dari DPJP;
- d. Petugas BPJS Kesehatan memasukkan diagnosa awal ke dalam aplikasi INA CBG untuk memperoleh besaran biaya pelayanan sementara;
- e. Berdasarkan besaran biaya pelayanan sementara, Petugas BPJS Kesehatan memperlihatkan nilai denda sementara dan mencetak tagihan denda sementara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- f. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta menandatangani surat pernyataan terkait perhitungan atas selisih pembayaran denda sementara;
- g. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta melaksanakan pembayaran tagihan denda sementara;
- h. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta memperlihatkan bukti pembayaran denda sementara sebagaimana dimaksud pada karakter e kepada Petugas BPJS Kesehatan;
- i. Petugas di FKRTL melaksanakan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan
- j. Peserta mendapat pelayanan rawat inap.
Pasal 24
- a. bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayarkan secara sekaligus; dan
- b. bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dibayarkan secara sekaligus atau secara sedikit demi sedikit sejumlah 3 (tiga) kali pembayaran.
- a. nomor Virtual Account Peserta; atau
- b. nomor Virtual Account atau rekening kas negara Pemberi Kerja bagi Peserta Pekerja Penerima Upah.
Baca Juga: Keutamaan Bayar Iuran Bpjs Kesehatan Melalui Internet BankingBegitulah hukum dan tata cara pembayaran iuran Bpjs Kesehatan yang sudah terlambat hingga keanggotaan sementara di hentikan yang mencakup tunggakan dan dendanya.
download lagu,download lagu mp3,download lagu pura pura lupa,download lagu sugeng dalu,download lagu tatu,download lagu aisyah,download lagu aisyah istri rasulullah,download lagu dalan liyane,download lagu death bed,download lagu bentuk cinta,download lagu sunday best,lagu jawa koplo,lagu jawa koplo mp3,lagu jawa koplo terbaru,lagu jawa koplo terbaru 2019,lagu jawa koplo terbaru 2019 mp3,lagu jawa koplo didi kempot,lagu jawa koplo terbaru 2020,lagu jawa koplo lirik,lagu jawa koplo hits,lagu jawa koplo 2019,lagu jawa koplo 2020,lagu jawa pop,lagu jawa populer,lagu jawa populer 2019,lagu jawa populer 2020,lagu jawa populer mp3,lagu jawa pop terbaru,lagu jawa populer terbaru,lagu jawa populer saat ini,lagu jawa populer lirik,lagu jawa pop terbaru mp3 download,lagu jawa pop populer,lagu jawa pop lirik,lagu jawa pop hits,lagu jawa pop terpopuler,lagu jawa pop 2020,lagu jawa pop dangdut,lagu jawa pop sedih