Pemeriksaan Penunjang Pelayanan Rujuk Balik
Pasal 8(1) Pelayanan investigasi penunjang rujuk balik di FKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) karakter c, terdiri atas:
a. investigasi gula darah sewaktu;
b. investigasi gula darah puasa (GDP);
c. investigasi gula darah Post Prandial (GDPP);
d. investigasi HbA1c; dan
e. investigasi kimia darah, mencakup :
- microalbuminuria;
- ureum ;
- kreatinin;
- kolesterol total;
- kolesterol LDL;
- kolesterol HDL; dan
- trigliserida.
- a. investigasi gula darah sewaktu, sesuai indikasi medis;
- b. investigasi gula darah puasa (GDP), 1 (satu) bulan 1 (satu) kali;
- c. investigasi gula darah Post Prandial (GDPP), 1 (satu) bulan 1 (satu) kali;
- d. investigasi HbA1c, 3 (tiga) hingga dengan 6 (enam) bulan 1 (satu) kali; dan
- e. investigasi kimia darah, 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Tarif pembiayaan untuk pelayanan investigasi penunjang rujuk balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter d ditetapkan sebesar Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) hingga dengan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
(5) Tarif pembiayaan untuk pelayanan investigasi penunjang rujuk balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter e ditetapkan sebagai berikut:
- a. microalbuminuria sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
- b. ureum sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
- c. kreatinin sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
- d. kolesterol total sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah);
- e. kolesterol LDL sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
- f. kolesterol HDL sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah); dan
- g. trigliserida sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Pelayanan Penapisan (Screening) Kesehatan Tertentu
Pasal 9(1) Pelayanan penapisan (screening) kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) karakter d merupakan pelayanan yang termasuk dalam lingkup Non Kapitasi, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perndang-undangan.
(2) Dalam hal pelayanan penapisan (screening) kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memerlukan investigasi penunjang IVA, Pap Smear, dan gula darah, diberlakukan Tarif Non Kapitasi sebagai berikut:\
- a. investigasi IVA maksimal Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
- b. investigasi Pap Smear maksimal Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah); dan
- c. investigasi gula darah sewaktu, investigasi gula darah puasa (GDP) dan investigasi gula darah Post Prandial (GDPP) ditetapkan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) hingga dengan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
Baca Juga: Ketentuan Layanan Non Kapitasi FKTP Untuk Pelayanan Ambulans dan Pelayanan Obat Program Rujuk Balik Peserta BpjsBegitulah Tarif Pemeriksaan Penunjang Pelayanan Rujuk Balik Dan Pelayanan Penapisan (Screening) Kesehatan Tertentu" pada Fasilistas Kesehatan Tingkat Pertama kategori non Kapitasi. Pada halaman selanjutnya akan dapat anda baca tarif Rawat Inap Tingkat Pertama Pelayanan Kebidanan, Neonatal dan Keluarga Berencana.
download lagu,download lagu mp3,download lagu pura pura lupa,download lagu sugeng dalu,download lagu tatu,download lagu aisyah,download lagu aisyah istri rasulullah,download lagu dalan liyane,download lagu death bed,download lagu bentuk cinta,download lagu sunday best,lagu jawa koplo,lagu jawa koplo mp3,lagu jawa koplo terbaru,lagu jawa koplo terbaru 2019,lagu jawa koplo terbaru 2019 mp3,lagu jawa koplo didi kempot,lagu jawa koplo terbaru 2020,lagu jawa koplo lirik,lagu jawa koplo hits,lagu jawa koplo 2019,lagu jawa koplo 2020,lagu jawa pop,lagu jawa populer,lagu jawa populer 2019,lagu jawa populer 2020,lagu jawa populer mp3,lagu jawa pop terbaru,lagu jawa populer terbaru,lagu jawa populer saat ini,lagu jawa populer lirik,lagu jawa pop terbaru mp3 download,lagu jawa pop populer,lagu jawa pop lirik,lagu jawa pop hits,lagu jawa pop terpopuler,lagu jawa pop 2020,lagu jawa pop dangdut,lagu jawa pop sedih