Nah pada halaman ini sanggup anda baca Tarif Rawat Inap Dan Layanan Kebidanan Pada FKTP Bpjs, tentunya semu ini sesuai Indikasi Medis dan sesuai kompetensi dan kewenangannya sanggup anda baca Peraturan Menteri Kesehatan No. 52 tahun 2016 pada pasal 10 - 11 yang sudah saya tulis dibawah ini;
Tarif Rawat Inap Tingkat Pertama
Pasal 10(1) Tarif Rawat Inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) abjad e yang dilakukan di FKTP diberlakukan dalam bentuk paket.
(2) Tarif Rawat Inap pada FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) hingga dengan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
(3) Tarif Rawat Inap pada FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh BPJS Kesehatan bersama dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
Tarif Pelayanan Kebidanan, Neonatal dan Keluarga Berencana
Pasal 11Jasa pelayanan kebidanan, neonatal, dan Keluarga Berencana yang dilakukan oleh bidan atau dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) abjad f ditetapkan sebagai berikut :
a. investigasi ANC sesuai standar diberikan dalam bentuk paket paling sedikit 4 (empat) kali pemeriksaan, sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
b. dalam hal investigasi ANC tidak dilakukan di satu daerah maka dibayarkan per kunjungan, sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
c. persalinan pervaginam normal yang dilakukan oleh bidan, sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan yang dilakukan oleh dokter, sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
d. persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar di Puskesmas PONED, sebesar Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
e. investigasi Post Natal Care (PNC)/neonatus sesuai standar dilaksanakan dengan 2 (dua) kali kunjungan ibu nifas dan neonatus pertama dan kedua (KF1-KN1danKF2-KN2), 1 (satu) kali kunjungan neonatus ketiga (KN3), serta 1 (satu) kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3), sebesar
Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk tiap kunjungan dan diberikan kepada pemberi pelayanan yang pertama dalam kurun waktu kunjungan;
f. pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas PONED, sebesar Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
g. pelayanan pra referensi pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
h. pelayanan KB (Keluarga Berencana) :
- pemasangan dan/atau pencabutan IUD/implant, sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- pelayanan suntik KB, sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) setiap kali suntik;
- penanganan komplikasi KB, sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah); dan
- pelayanan Keluarga Berencana Metode Operasi Pria (KBMOP)/vasektomi, sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca Juga: Ketentuan Pelayanan Ambulan Dan Tarif Pelayanan obat kegiatan rujuk balik
download lagu,download lagu mp3,download lagu pura pura lupa,download lagu sugeng dalu,download lagu tatu,download lagu aisyah,download lagu aisyah istri rasulullah,download lagu dalan liyane,download lagu death bed,download lagu bentuk cinta,download lagu sunday best,lagu jawa koplo,lagu jawa koplo mp3,lagu jawa koplo terbaru,lagu jawa koplo terbaru 2019,lagu jawa koplo terbaru 2019 mp3,lagu jawa koplo didi kempot,lagu jawa koplo terbaru 2020,lagu jawa koplo lirik,lagu jawa koplo hits,lagu jawa koplo 2019,lagu jawa koplo 2020,lagu jawa pop,lagu jawa populer,lagu jawa populer 2019,lagu jawa populer 2020,lagu jawa populer mp3,lagu jawa pop terbaru,lagu jawa populer terbaru,lagu jawa populer saat ini,lagu jawa populer lirik,lagu jawa pop terbaru mp3 download,lagu jawa pop populer,lagu jawa pop lirik,lagu jawa pop hits,lagu jawa pop terpopuler,lagu jawa pop 2020,lagu jawa pop dangdut,lagu jawa pop sedih